EFEKTIVITAS HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA

Authors

  • Bernadus Syuita Kuncoro Bangkalan, Jawa Timur

Abstract

Kejahatan dalam sistem elektronik sering kali terjadi dalam bentuk peretasan data pribadi milik orang lain, hal demikian menjadi suatu permasalahan hukum dan sosial di Indonesia, dampak dari kejahatan siber berupa peretasan data pribadi ialah pada kondisi keamanan masyarakat, secara prinsip hukum data pribadi hanya boleh dipergunakan oleh pemillik data pribadi itu sendiri, penyalahgunaan data pribadi miliki orang lain dapat mengakibatkan terjadinya kerugian yang sangat signifikan berupa kerugian baik moral ataupun material, beberapa dekade terakhir Indonesia mengalami rentetan kasus kejahatan siber berupa kebocoran data nasional, tentu persoalan terkait bagaimana regulasi yang dibentuk mampu untuk mencapai sebagaimana tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan, serta dengan analisis deskriptif untuk melihat bagaimana upaya hukum Indonesia terhadap kejahatan peretasan data pribadi dalam sistem elektronik, demikian lebih lanjut penelitian ini mengkaji secara dogmatik dan empiris hukum, dalam penilitian ini menggunakan metode empiris atau non doktrinal guna mengkaji normatif hukum terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dari hasil penelitian ini nantinya akan dipergunakan sebagai acuan dan solusi bagi permasalahan keamanan siber serta dipergunakan untuk penelitian lebih lanjut.

Kata Kunci: Kejahatan Cyber, Data Pribadi, Sistem Elektronik, Peretasan

 

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Kuncoro, B. S. (2024). EFEKTIVITAS HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA. Jurnal Pengabdian Masyarakat SENSASI, 4(2), 91–97. Retrieved from https://sensasi.upnjatim.ac.id/index.php/sensasi/article/view/272