The KONVENSI WINA 1975 DAN REPRESENTASI NEGARA DALAM ORGANISASI INTERNASIONAL: KEDAULATAN, YURISDIKSI, DAN DIPLOMASI MULTILATERAL
DOI:
https://doi.org/10.33005/sensasi.v6i1.320Keywords:
Konvensi Wina 1975; organisasi internasional; kedaulatan negara; representasi diplomatik; yurisdiksi negara.Abstract
Artikel ini mengkaji kerangka normatif Konvensi Wina 1975 tentang Representasi Negara dalam Organisasi Internasional Berkarakter Universal dalam kaitannya dengan prinsip kedaulatan dan yurisdiksi negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-doktrinal yang mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, artikel ini menganalisis bagaimana konvensi tersebut menyeimbangkan prerogatif kedaulatan negara dengan kebutuhan tata kelola institusional internasional. Temuan utama menunjukkan bahwa Konvensi Wina 1975 merepresentasikan upaya normatif yang belum tuntas dalam mengakomodasi tegangan antara kedaulatan dan multilateralisme, sebagaimana tercermin dalam berbagai dinamika konflik internasional kontemporer. Artikel ini berargumen bahwa keterbatasan struktural konvensi, khususnya absennya mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat dan ketiadaan instrumen akuntabilitas normatif, menuntut pengembangan rezim hukum diplomatik multilateral yang lebih komprehensif dan responsif.