PENERAPAN PRINSIP DASAR KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA BERPRAKTIK
DOI:
https://doi.org/10.33005/sensasi.v3i02.43Keywords:
Kode Etik Akuntan, Pengendalian Internal, Petty Cash.Abstract
Kantor Jasa Akuntan Wahyu Hendra Cahyono merupakan badan usaha yang memberikan jasa akuntansi kepada publik. Kasus yang sering terjadi pada klien atau organisasi yaitu kurangnya penerapan Kode Etik Akuntan Indonesia Berpraktik. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pengendalian internal. Pengendalian internal adalah metode yang diimplementasikan untuk menjaga kekayaan organisasi. Pengendalian yang dilakukan pada akun Petty Cash. Tujuan dari pengendalian internal menjaga integritas. Dari hal itu maka perlu adanya pendampingan dan penerapan Kode Etik Akuntan Berpraktik supaya integritas pada klien atau organisasi tetap terjaga. Hasil dari penerapan prinsip dasar kode etik akuntan berpraktik, integritas pada PT X akan terjaga sehingga meminimalisir terjadinya selisih pada Petty Cash.