PENDAMPINGAN PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN CV MILIK PETANI JAGUNG DI KABUPATEN MALANG
DOI:
https://doi.org/10.33005/sensasi.v1i1.13Keywords:
Perpajakan, Laporan Keuangan, Wajib Pajak Badan.Abstract
Petani jagung di kabupaten Malang selaku supplier suatu perusahaan bermodal asing mendirikan badan usaha berbentuk CV untuk memenuhi permintaan pelanggannya. CV tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sehingga memiliki kewajiban perpajakan. Kewajiban Wajib Pajak Badan adalah melaksanakan kewajiban perpajakan berupa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Para petani jagung ini tidak familiar dengan pembukuan dan pelaporan ke kantor pajak sehingga dilakukan pengabdian masyarakat berupa pendampingan pembuatan laporan keuangan CV. Pengabdian masyarakat ini dilakukan secara tatap muka dengan berkunjung ke kantor masing-masing CV untuk pengumpulan data dan sekaligus pelatihan penyusunan laporan keuangan. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini antara lain petani jagung memahami proses pembuatan laporan keuangan, dimulai dengan permintaan cetak rekening koran ke bank, pencatatan sederhana atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk proses penanaman hingga panen jagung, cara penyusunan transaksi hingga terbentuk sebuah laporan keuangan. Selain pembuatan laporan keuangan, petani jagung juga mengetahui bagaimana proses pelaporan SPT ke kantor pajak secara online dan dokumen yang diperlukan untuk proses pelaporan SPT tersebut.